A.K.Nasution

A.K.Nasution

Kamis, 12 November 2009

Hadist

Oleh: Abey Khoir Nasution.

HADIST ITU SUMBER HUKUM ISLAM

Pendahuluan
Banyak dijumpai beberapa istilah lain yang menunjukkan penyebutan Al-Hadist, seperti Al-Sunnah, Al-Khabar, dan Al-Athasr. Dalam arti terminology, ketiga istilah tersebut menurut zumhur ulama (kebanyakan para ulama) hadist, adalah sama dengan terminology Al-Hadist. (Mahmud al Thahan, 1985:15-16 dan Fatuhrahman, 1975:28). Agar kiranya tidak membingungkan dan tidak terjebak dalam keslahpahaman, maka penulis mencoba memapaparkan makna beberapa istilah tersebut di atas secara terminology maupun etimologi.
Pengertian Hadist
Menurut bahasa, Al-Hadist adalah “al-jadid”, adalah sesuatau yang baru. Sedangkan munurut istilah atau terminology, hadist adalah: “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, pembukaan, taqrir maupun sifat”. “Taqrir”, adalah perbuatan yang dilakukan oleh sahabat dihadapan Nabi Muhammad Saw dan mengetahuinya, Nabi tidak ikut melakukan perbuatan tersebut, juga tidak melarang sahabat melakukannya. Sedangkan “muhaditsin” (ahli hadist) berpendapat lebih luas lagi, yaitu apa yang disandarkan oleh Rasulullah Saw hanya untuk marfu`, yang disandarkan kepada para sahabat hanya untuk yang mauquf, sedangkan yang maqthu` disandarkan kepada tabi`in.
Pengertian Sunnah
Sunnah dalam pengertian etimologi adalah: “Jalan dan cara yang merupakan kebiasaan (dilalui) yang baik atau yang jelek”. (Nur al-Din al-`athar, 1979:27). Sunnah menurut ahli ushul fiqih adalah: “Segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Saw yang berkaitan dengan penetapan hukum”. Adapun pengertian sunnah secara terminology, yakni: “Segala yang bersumber dari Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khalqah atau khuluqiyah maupun perjalanan hidupnya sebelum atau sesudah diangkat menjadi Rasul”. (Muhammad Ajaj al-khatib, 1981: 89).
Pengertian Al-Khabar dan Al-Atsar
Secara bahasa Al-Khabar adalah, al-nabn (berita), sedangkan Al-Atsar berarti pengaruh atau sisa sesuatu (baqiyat al-syai`). Menurut zumhur ulama, secara terminology khabar dan atsar memiliki arti yang sama, yakni sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, Sahabat dan Tabi`in. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadist adalah sesuatu yang sandarannya adalah Nabi Muhammad Saw, sedangkan sunnah adalah sesuatu yang sandarannya tidak hanya kepada Nabi, tetapi juga sahabat dan tabi`in, (Nur al-Din `Atshar, 1979: 29).
Posisi dan Fungsi Hadist
Seluruh ulama Islam sepakat bahwa hadist merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur`an. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan masalah tersebut baik dari Al-Qur`an maupun dari Hadist itu sendiri. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam surah An-Nisa: 59, dimana artinya menyebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalilah ia kepada Al-Qur`an dan sunnahnya. Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”.
Dalam hadist lain, Nabi Muhammad Saw bersabda: “Aku tinggalkan dan pusakan untukmu, yang kalian tidak akan sesat selamanya apabila berpegang teguh kepada keduanya, kitabullah dan sunnah rasul”.
Fungsi hadist terhadap Al-Qur`an itu sebagai penjelas (al-bayan). Terdapat empat fungsi hadist: Pertama, Bayan Taqrir, adalah hadist berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur`an. Contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat 185, ada kewajiban berpuasa jika melihat bulan dan berbukalah bila melihatnya. Kedua, Bayan Tafsir, adalah hadist yang berfungsi merinci dan menginterprotasi ayat-ayat Al-Qur`an yang mujmal (global) dan berfungsi mengkhususkan terhadap ayat-ayat yang bersifat umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Shalatlah kamu seperti halnya engkau melihat aku shalat”. Ketiga, Bayan Tasyri`ah, adalah hadist berfungsi menetapkan aturan atau hukum yang tidak didapat dalam Al-Qur`an. Contohnya hadist yang menerangkan tidak dibolehkannya memadu antara bibi dan keponakan. Keempat, Bayan Nasakh, yaitu adanya dalil-dalil syara` yang dapat membatalkan atau menghapuskan ketentuan yang telah ada yang datang kemudian.
Sejarah dan Kodifikasi Hadist
Hadist mulai ditulis secara resmi pada masa Bani Umayyah, yakni pada waktu Umar bin abd Al-Aziz. Para ulama salaf membagi periodesasi hadist dalam beberapa fase, yakni:
1. Masa Rasulullah Saw
Periode ini dinamakan dengan masa wahyu dan pembentukan. Pada periode ini rasulullah melarang para sahabat menulis hadist, karena adanya rasa takut bercampur antara hadist dan Al-Qur`an. Juga agar potensi umat Islam lebih tercurah kepada Al-Qur`an. Namun, walaupun ada larangan, sebagian sahabat ada juga yang berinisiatif menuliskannya dengan berbagai alasan, para sahabat menerima hadist dari rasul melalui dua cara, yakni: Pertama, secara langsung, yaitu melalui ceramah atau khutbah, pengajian atau penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan kepada rasul. Kedua, secara tidak langsung, yaitu hanya mendengar dari sahabat yang lain atau mendengar dari utusan-utusan, baik utusan dari rasul ke daerah-daerah maupun utusan daerah yang datang kepada rasul. Para sahabat yang banyak menerima hadist adalah: Khulafa Rasyidin, Abdullah bin Mas`ud, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Siti Aisyah dan Ummu Salamah.
2. Masa Sahabat
Periode ini dikenal dengan masa pembatasan hadist dan penyelidikan periwayatan. Usaha-usaha para sahabat dalam membatasi hadist dilatarbelakangi oleh rasa khawatir akan terjadinya kekeliruan. Kekhawatiran munculnya karena suhu politik umat Islam secara Internal mulai labil, terutama dalam suksesi kepemimpinan yang selalu menimbulkan perpecahan bahkan fitnah. Oleh karenanya, para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadist. Mereka melakukan periwayatan hadist dengan dua cara, yakni: Pertama, dengan cara lafazd, adalah redaksi hadist yang diriwayatkan benar-benar sama dengan yang disabdakan oleh rasul. Kedua, dengan cara maknawi, adalah redaksi hadits yang diriwayatkan berbeda dengan yang disabdakan rasul, namun substansinya sama.
3. Masa Tabi`in
Periwayatan masa tabi`in tidak jauh berbeda pada masa sahabat, namun sedikit berbeda bahwa pada ini Al-Qur`an telah dikumpulkan dalam satu mazhab. Periode ini dikenal dengan penyebaran hadist keberbagai wilayah yang berlangsung pada masa sahabat kecil dan tabi`in besar. Pada masa ini, wilayah Islam sudah sampai ke Syam (Suria), Irak, Mesir, Persia, Samarkand, dan Spanyol. Tokoh-tokoh hadist pada masa ini adalah: Sa`id dan Urwah di Madinah, Ikrimah dan Atha bin Abi Rabi`ah di Mekkah, Ibrahim al-Nakhn`I di Kuffah, Muhammad bin Sirin di Bashrah, Umar bin abd al-Aziz di Syam, Yazid bin Habib di Mesir, dan Wahab bin Mumabih di Yaman.
Unsur-unsur Hadist
Adapun yang menjadi Unsur-unsur daripada hadist dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk, yakni:
1. Sanad
Menurut bahasa, sanad ialah sandaran atau sesuatu yang dijadikan sandaran. Menurut istilah ada beberapa pengertian sebagai berikut: Pertama, Silsilah orang-orang yang meriwayatkan hadist yang menyampaikannya kepada matan hadist. Kedua, Silsilah para rawi yang menukilkan hadist dari sumbernya pertama.
2. Matan
Menurut istilah, matan adalah lafazd-lafazd hadist yang di dalamnya mengandung makna-makna tertentu.
3. Rawi
Yaitu orang yang meriwayatkan/memberitakan hadist. Sebenarnya antara sanad dan rawi adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkkan. Orang yang menerima hadist kemudian menghimpunnya dan membukukannya dalam satu buku disebut “rawi”. Sedangkan orang yang menerima hadist dari sumber yang pertama (rasulullah), itulah yang disebut dengan “sanad”.

Dengan segala kekuarangan-kekurangan dalam tulisan ini, penulis memohon keringanan maaf kepada pembaca. Untuk itu kiranya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun, demi meningkatkan pengetahuan bagi penulis khususnya dalam bidang keagamaan. Karena sesungguhnya ilmu itu, bagai lautan yang tidak bertepi.
E-mail, abeykhoir@gmail.com

1 komentar:

  1. Mari bergabung bersama ASIANBET77.COM Disini kami menyediakan berbagai macam jenis permainan betting online, seperti Taruhan Bola Online, Casino Online, Togel Online, Sabung Ayam Online dan masih banyak lagi game taruhan online lainnya....

    Pendaftaran gratis tidak dikenakan biaya apapun juga, minimal Deposit sangat ringan, hanya dengan Rp 100.000 saja anda sudah bisa bergabung bersama kami. ASIANBET77.COM bekerja sama dengan bank lokal yakni BCA, MANDIRI & BNI. Sehingga memudahkan anda untuk bertransaksi bersama kami.

    Customer service kami yang Ramah dan Profesional akan siap membantu anda selama 24 jam full, ayo segera daftarkan diri anda bersama kami ASIANBET77.COM. Dan dapatkan promo2 menarik dari kami.untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi CS kami :

    YM : op1_asianbet77@yahoo.com
    Wechat : asianbet_77
    sms center : +639052137234
    pin bb : 2B4BB06A

    BalasHapus